Top Ad 728x90


Friday, March 14, 2025

Pemerintah Resmi Melarang Sistem Open Dumping, Apa yang Bisa Kita Lakukan?


Tanggal 13 Maret 2025 yang lalu, Kementerian LH sudah mengumumkan akan melarang praktik open dumping di Indonesia. 343 TPA akan ditindak sesuai dengan tingkat pelanggaran dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. 

Membutuhkan waktu 3-6 bulan untuk membangun sistem sanitary landfill dan hal itu menjadi tanggung jawab bupati, gubernur dan walikota. Sebuah amanah dari undang-undang di tahun 2008, tak berhasil dilaksanakan di tahun 2013, dan baru akan diseriusi di tahun 2025 ini. Bravo pemerintah Indonesia dan orang-orang yang mendapat kepercayaan untuk menjabat di dalamnya!!! 

Sebagai bagian dari warga yang kebetulan muncul kesadaran memilah dan mengolah sampah organik sejak tahun 2014, saya dan keluarga di rumah praktis sudah tidak mengeluarkan sampah organik lagi ke TPS atau TPA, walau tetap dipungut retribusi yang sama di lingkungan. Tak apa, karena saya tetap mengeluarkan sampah residu sekitar 3-5 kantong per minggu. Sudah jauh lebih sedikit dibandingkan 2-3 kantong per hari sebelum memilah dan mengolah sampah organik secara mandiri. 

Sepakat dengan yang disampaikan pak Menteri LH saat konferensi pers 13 Maret 2025 yang lalu, bahwa upaya ini perlu dilakukan secara voluntary oleh masyarakat dan dunia usaha serta secara mandatori oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pejabat-pejabat terkait. 

Jadi, bagi para pejabat, terkhusus bang Menko Agus Yudhoyono yang mendapat amanah khusus dari pak Presiden untuk turut membantu menangani masalah sampah di Indonesia, semoga rencana kerjanya dapat tereksekusi secara menyeluruh, bukan sekadar populis dan proyekis, namun mengena pada substansi, membangun sistem pengolahan sampah organik mandiri sejak dari tingkat RW, RT bahkan rumah tangga, diperkuat dengan memasifkan pengolahan sampah organik di pasar, sekolah, kantor dan fasilitas publik lainnya.

Bagi warga dan rakyat sebagaimana saya di mana pun berada, yuk dukung pemerintah menjaga lingkungan kita dengan cara mulai memilah dan mengolah sampah organik secara mandiri. Karena proses peralihan dari open dumping menuju sanitary landfill maupun mengaktifkan TPS3R yang mangkrak karena minim edukasi atau hanya agenda proyek semata, hanya bisa berjalan lebih lancar bila kita sebagai penghasil sampah bekerjasama membantu pemerintah menghadirkan Indonesia yang lebih bersih, lebih berbudaya dan selaras dengan alam. 

Karena sampah adalah tanggung jawab dari penghasil sampah. Semakin besar sampah yang dihasilkan, semakin perlu berkontribusi besar dalam penanganannya. Dan saya optimis Indonesia bisa mengelola sampahnya dengan lebih baik sehingga lebih siap untuk melangkah maju menjadi negara yang kuat dan berbudaya.

Karena kalau di rumah saya saja bisa, niscaya satu negara bisa melakukannya 🙏🌱🇲🇨

Keterangan gambar: Sekitar 4 kilogram sisa organik yang saya kompos menggunakan maggot BSF hari ini. 


Top Ad 728x90

0 comments:

Post a Comment

Top Ad 728x90